BPKAD Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun  2019

Teks foto: BPKAD Kabupaten Bengkalis Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun  2019

BENGKALIS – Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Barang milik Daerah yang efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun  2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Sabtu, 21 Desember 2019. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Bengkalis, diwakili Sekretaris BPKAD RM Zamri didampingi narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Kasi Wilayah IA Subdit BMD I Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Ir. Amanah, MT, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ustad H Ali Ambar dan Sekretaris Camat Bengkalis Rafli Kurniawan.

Zamri mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini telah berbenah diri dalam penatausahaan Barang Milik Daerah dibuktikan dengan perolehan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama lima tahun Berturut-turut.

“Capaian tersebut harus  dijadikan motivasi bagi kita semua terutama bagi personil yang terbit dalam Penatausahaan Barang dan terus mempertahankan dan terus memperbaiki Penatausahaan Barang Milik Daerah kedepannya,” ungkap Zamri.

Kemudian Zamri juga berharap, agar Peraturan Daerah tersebut dapat dipedomani oleh Pengelola Barang maupun pengguna barang lingkup SKPD Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai yang diharapkan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan, Komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak. Untuk itu kami meminta kepada peserta untuk mengikutinya dengan baik, supaya kita dapat memahami, mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam mengelola barang daerag dengan benar,” tegas Zamri.#DISKOMINFOTIK